Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang Nomor 348 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Menggala, jdih.kpu.go.id/lampung/Tulangbawang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang Nomor 348 Tahun 2023 tanggal 18 Agustus 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Keputusan ini ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 252 ayat (1 huruf c) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa Bakal calon yang lulus Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 disusun dalam daftar calun sementara oleh : KPU Kabupaten/kota untuk daftar calon sementara anggota DPRD kabupaten/kota. Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/kota. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang Nomor 348 tahun 2023 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU.