Sosialisasi Keputusan Sekretaris Jenderal KPU KPU Nomor 326 Tahun 2022

Halo #sobatjdihkpu, Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia mengadakan kegiatan sosialisasi tentang Deregulasi Kebijakan Tunjangan Kinerja, dengan membahas Surat Keputusan Jenderal KPU Nomor 66 Tahun 2021 tentang Perubahan ke Tiga atas Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 935 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai  dilingkungan Sekretariat Jenderal KPU dengan Terbitnya Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 326 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai dilingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Rabu (11/05).

Pada Kegiatan itu hadir oleh Anggota KPU Kab. Tulang Bawang, Suyani, Feriyanto, Sekretaris KPU Kab. Tulang Bawang, Ahmad Yusuf Musthofa, Kasubbag, seluruh Staf Baik ASN maupun PPNPN KPU Kab. Tulang Bawang. dan diikuti melalui Daring oleh anggota KPU Resa Trimaryati, dan Edi Musthofa. Kegiatan dilaksankan di Aula Komisi Pemilihan Umum kabupaten Tulang Bawang.

Destika Hendrayanto Kasubbag Hukum dan Sumber Daya Manusia selaku Pemateri menjelaskan Surat Keputusan Jenderal KPU Nomor 66 Tahun 2021 belum dapat menampung perkembangan ketentuan mengenai pemberian tunjangan kinerja pegawai sehingga perlu dilakukan pergantian dan diterbitkanya Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 326 Tahun 2022 . Ruang Lingkup SK Sekjen KPU No. 326 Tahun 2022  Sebagai Berikut :

1.  Pemberian Tunjangan Kinerja; 2. Pencatatan Kehadiran ; 3. Alokasi Anggaran dan Pembayaran Tunjangan Kinerja; dan ; 4. Pemantauan dan Evaluasi.

#KPUMelayani

#PemiluSerentak2024