Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus melaksanakan Rapat Pleno rutin bulanan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) periode bulan April 2022 pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022.
Pelaksanaan pelaporan SPIP dilingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Rapat Pleno dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Tanggamus, sementara dari unsur sekretariat dihadiri oleh Sekretaris, Para Kasubbag dilingkungan KPU Tanggamus dan Operator SPIP.
Acara rapat pleno berjalan dengan lancar dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Bapak Edy Berdiansyah, SP dan dilanjutkan pembahasan masing-masing kasubbag memaparkan dan melaporkan data yang ada dalam kartu kendali yang terdiri dari kartu kendali Kepegawaian, kartu kendalikeuangan negara dan hibah, kartu kendali pengadaan , kartu kendali persediaan dan aset BMN, kartu kendali sakip, dan kartu kendali matriks tindak lanjut BPK.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan proses yang integral pada kegiatan dan tindakan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi, melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.