KPU TANGGAMUS MELAKSANAKAN RAPAT PLENO SPIP PERIODE OKTBER 2021

Kota Agung, 8 November 2021- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus melaksanakan Rapat Pleno rutin bulanan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) periode bulan Oktober 2021.

Rapat Pleno dihadiri oleh Ketua KPU Tanggamus Bapak Angga Lazuardy, SE, dan anggota KPU Tanggamus diantaranya Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Bapak Edy Berdiansyah, SP, ketua divisi Parmas dan sosdiklih Ibu Amhani, S.Ag, ketua divisi Program dan Data Bapak Habibi, S.Kom dan Ketua divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Bapak Za’imna, S.Pd.I.

Rapat Pleno juga dihadiri dari unsur sekretariat KPU Tanggamus yaitu Sekretaris KPU Tanggamus Bapak Muhammad Firdaus Ananto, S.I.P, M.M. dan Para Kasubbag dilingkungan KPU Tanggamus diantaranya Kasubbag Umum Keuangan dan Logistik Ahmadi, S.Sos, Plt. Kasubbag Hukum Banatul Khoiriyah, S.Ag. dan Plt. Kasubbag Program Rani Maryeni Arlan, S.E, M.M..

Acara rapat pleno berjalan dengan lancar dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Bapak Edy Berdiansyah, SP dan dilanjutkan pembahasan masing-masing kasubbag memaparkan  dan melaporkan data yang ada dalam kartu kendali yang terdiri dari kartu kendali Kepegawaian, kartu kendalikeuangan negara dan hibah, kartu kendali pengadaan , kartu kendali persediaan dan aset BMN, kartu kendali sakip, kartu kendali matriks tindak lanjut BPK dan kartu kendali pengelolaan dana hibah.

Pelaksanaan SPIP dilingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

 Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan proses yang integral pada kegiatan dan tindakan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuanorganisasi, melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.(hkm)