Kota Agung, 8 Februari 2022- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus melaksanakan Rapat Pleno rutin bulanan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) periode bulan Januari 2022 pada hari Selasa tanggal 8 Februari 2022.
Pelaksanaan SPIP dilingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Rapat Pleno dihadiri oleh Ketua KPU Tanggamus Bapak Angga Lazuardy, SE, dan anggota KPU Tanggamus diantaranya Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Bapak Edy Berdiansyah, SP, ketua divisi Parmas dan sosdiklih Ibu Amhani, S.Ag, ketua divisi Program dan Data Bapak Habibi, S.Kom dan Ketua divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Bapak Za’imna, S.Pd.I.
Rapat Pleno juga dihadiri dari unsur sekretariat KPU Tanggamus yaitu Sekretaris KPU Tanggamus, Para Kasubbag dilingkungan KPU Tanggamus dan Operator SPIP.
Acara rapat pleno berjalan dengan lancar dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Bapak Edy Berdiansyah, SP dan dilanjutkan pembahasan masing-masing kasubbag memaparkan dan melaporkan data yang ada dalam kartu kendali yang terdiri dari kartu kendali Kepegawaian, kartu kendalikeuangan negara dan hibah, kartu kendali pengadaan , kartu kendali persediaan dan aset BMN, kartu kendali sakip, kartu kendali matriks tindak lanjut BPK dan kartu kendali pengelolaan dana hibah.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan proses yang integral pada kegiatan dan tindakan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuanorganisasi, melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.(hkm)