Kota Agung, 22 Maret 2022 - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus melaksanakan kegiatan bedah regulasi dalam focus Grup diskusi pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 bertempat di Aula KPU Kabupaten Tanggamus.
Bedah regulasi diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Tanggamus, dari unsur sekretariat dihadiri Sekretaris KPU, para Kasubag dan staf di lingkungan KPU Tanggamus. Materi pembahasan regulasi mengenai PKPU Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota dipresentasikan oleh Kasubbag Hukum dan SDM, Banatul Khoiriyah dan Pemantik disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Tanggamus Bapak Angga Lazuardy, SE.
Dalam pengarahan Ketua KPU Tanggamus menyampaikan bahwa seluruh jajaran yang ada di KPU Tanggamus agar bekerja dengan penuh tanggung jawab dan berperan secara profesional dan proporsional.
Pembahasan regulasi dalam FGD tersebut mengupas pasal 35 mengenai tugas divisi keuangan, umum, logistik dan rumah tangga, divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat, dan sumber daya manusia, divisi perencanaan data dan informasi, divisi teknis penyelenggara dan divisi hukum dan pengawasan, selanjutnya membahas pasal 38 tentang pertanggungjawaban dan pelaporan dimana dinyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja dan tahapan penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada KPU Provinsi.
Bedah regulasi menjadi agenda rutin yang dilaksanakan secara kontinuitas oleh KPU Kabupaten Tanggamus sebagai upaya dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan penguatan kelembagaan.