KPU Tanggamus melaksanakan FGD Rutin Bedah Regulasi

 

Kota Agung, 18 Januari 2022- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus melaksanakan kegiatan bedah regulasi dalam forum diskusi grup pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 bertempat di Aula KPU Kabupaten Tanggamus.

Bedah regulasi diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Tanggamus, dari unsur sekretariat dihadiri Sekretaris KPU, para Kasubag dan staf di lingkungan KPU Tanggamus. Materi pembahasan regulasi mengenai PKPU Nomor  Tahun 2020 Perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Tanggamus Bapak Angga Lazuardy, SE.

Dalam materi tersebut mengupas bab dan pasal tentang asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dan sebagai penyelenggara Pemilu harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. terbuka; h. proporsional; i. profesional; j. akuntabel; k. efektif; l. efesien; dan m. Aksesibilitas, dan masih banyak materi lanjutan yang disampaikan dalam FGD kali ini.

Bedah regulasi menjadi agenda rutin yang dilaksanakan secara kontinuitas oleh KPU Kabupaten Tanggamus sebagai upaya dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan penguatan kelembagaan.