KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PRINGSEWU NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PRINGSEWU
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2022
Nomor Keputusan
14 TAHUN 2022
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
07 Juni 2022
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PRINGSEWU
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu
Keterangan Status