RAPAT PELAKSANAAN FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PENYIAPAN RUMUSAN KEBIJAKAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Pada hari Minggu, 25 Juni 2023 telah dilaksanakan kegiatan FGD Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 Kegiatan FGD dilaksanakan dengan maksud menjalankan amanat Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 636/PL.01.8/08/2023 tanggal 16 Juni 2023 tentang Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah menyerap aspirasi untuk mendapatkan masukan dan saran dalam penyusunan rancangan PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Rapat Dibuka Pada Pukul 13.00 WIB oleh Bapak Sofyan Akbar Budiman Sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu, dilanjutkan oleh Bapak Juniantama Ade Putra sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu yang menjelaskan berkaitan tentang : Metode Perhitungan suara dapat di lakukan secara pararel menjadi 2 panel terdiri dari panel A dan Panel B. Diskusi Mengunakan analisis SWOT untuk mengetahui dan mencari keungulan dan kelemahan di lapangan Daerah/kampung Isu Strategis. Penyampaian Berita Acara Penyederhaan dan Perubahan Nomenklatur Formulir dan untuk Pemilihan yang bersih KPPS wajib Menfoto Kegiatan Hasil Perhitungan Mengunakan Aplikasi SIREKAP. Rapat Selanjutnya dilakukan Diskusi bersama sejumlah Partai Politik dan peserta yang hadir pembahasan mengenai kerangka rancangan Isu Strategis PKPU Pemungutan dan Perhitungan Suara.