Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Barat menerima Kunjungan Kerja Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Lampung M. Tio Aliansyah ,S.H.,M.H dalam rangka Penyuluhan Produk Hukum, Rabu (20/07).
Kunjungan Kerja Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Lampung M. Tio Aliansyah ,S.H.,M.H disambut Langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Barat Marlini, SH.I.,MA, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Barat Ramzi, S.Pd , Marten Efendi, S.Kom , Zairi Opani, S.E , Azwan Feri, S.Hut dan Sekretaris KPU Kabupaten Pesisir Barat Donny Zulkarnaen, S.Pd.I beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam sampainnya Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Lampung M. Tio Aliansyah ,S.H.,M.H memaparkan Produk Hukum PKPU 14 Tahun 2020 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1236), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, PKPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang perubahan atas PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Keputusan KPU Nomor 197 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Lebih lanjut, M. Tio Aliansyah ,S.H.,M.H berharap jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Pesisir Barat lebih memahami lagi tentang Peraturan-Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Petunjuk teknis pelaksanaan tugas kelembagaan.