KPU Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Koordinasi Pembatasan Dana Kampanye pada Pilkada Serentak 2020 yang mana kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran dan LO pasangan calon (paslon) pada Kamis, 24 September 2020 bertempat di kantor KPU Kabupaten Pesawaran.
Rapat yang dimulai pada pukul 14.00 WIB ini membahas jumlah dana, pembatasan pengeluaran dana serta pembukaan rekening dana untuk membiayai seluruh kegiatan kampanye. Sementara itu berkaitan dengan batasan pengeluaran dana kampanye masing-masing paslon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2020, dalam rapat koordinasi (rakor) ini juga disepakati maksimal Rp 12.335.838.000,-. Besaran angka ini juga sudah disesuaikan dengan standar harga di Kabupaten Pesawaran. Hasil rakor ini tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama Nomor: 118/PL.02.5-BA/1809/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2020 yang ditandantangani oleh 5 Komisioner Kabupaten Pesawaran, masing-masing LO paslon, dan Bawaslu sebagai saksi. Selain itu ditetapkan juga dengan Keputusan Kabupaten Pesawaran Nomor: 143/HK.03.1-Kpt/1809/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2020.