Penerimaan LADK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2020

KPU Kabupaten Pesawaran telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 2 (dua) pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran pada Pilkada Serentak Tahun 2020. Penerimaan LADK dibuka pada hari Jumat, 25 September 2020 dimulai pada pukul 08.00 WIB dan ditutup pada pukul 18.00 WIB secara online melalui Aplikasi Dana Kampanye (Sidakam). 

Sebelumnya masing-masing paslon wajib terlebih dahulu membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) di Bank Umum yang dimulai sejak ditetapkan sebagai paslon pada 23 September 2020 kemarin sampai 1 hari setelah penetapan yaitu pada 24 September 2020. Rekening ini berisi laporan dana kampanye yang akan digunakan di Pilbub Pesawaran Tahun 2020. LADK bertujuan untuk mengetahui secara konkrit aliran dana kampanye dari kedua paslon dan sebagai bentuk transparasi gambaran awal dana kampanye yang dipergunakan. LADK ini sudah diatur dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dana Kampanye ini dapat berasal dari sumbangan kelompok dan atau badan hukum swasta paling banyak Rp 750 juta, dana sumbangan perseorangan maksimal Rp 75 juta.

Adapun paslon yang telah menyerahkan LADK secara online pada Jumat, 25 September 2020 yaitu:

1). Paslon M. Nasir-Naldi (Tim Bersinar) telah mengirim LADK pada pukul 12.06 WIB.

2). Paslon  Dendi-Marzuki (Tim Dermawan) telah menirim LADK pada pukul 14.37 WIB.

Setelah dilakukan proses pemeriksaan diterbitkan tanda terima untuk masing-masing paslon dan pada pukul 18.00 WIB dilakukan rapat pleno yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 121/PL.02.5-BA/1809/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 25 September 2020 tentang Hasil Penerimaan LADK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2020. Kemudian Hasil Penerimaan LADK ini diumumkan di papan pengumuman kantor KPU Kabupaten Pesawaran dan Laman KPU Kabupaten Pesawaran www.kpud-pesawarankab.go.id.