Dalil : UU No. 7 Tahun 2017 pasal 242 partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun.

#sobatjdihkpumetro Tahapan Pemilu tahun 2024 mengenai Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota sedang berjalan, partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan. sesusai dengan ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 pasal 242 Simak penjelasan di Info grafis berikut. semoga bermanfaat. @jdihkpu_ri @jdihkpulampung Dang Lopou...!!! Pemilu, 14 Februari 2024 Pilkada, 27 November 2024 #yuksmemilihuntukindonesia