larangan dalam penggunaan dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota.

Hallooo #sobatjdihkpumetro minko mau share konten #verboden selanjutnya tentang larangan dalam penggunaan dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota. Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan sobat semua. Salam semangat dan tetap berinovasi #jdihkpuri #jdihkpulampung Dang Lopou...!!! Pemilu, 14 Februari 2024 Pilkada, 27 November 2024 #yuksmemilihuntukindonesia