Pendapat ahli tentang pemilu serentak

Salam kebersamaan  #sobatjdihkpumetro hari ini minko ingin sampaikan pendapat Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Bpk. Khairul Fahmi. 

Beliau menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan pengujian ketentuan mengenai “pemilu serentak” dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Sidang Perkara Nomor 37/PUU-XVII/2019 dan Perkara Nomor 55/PUU-XVII/2019  digelar pada Senin (13/1/2020), di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK).
Check it out....

@jdihkpu_ri
@kpu_ri
@jdihkpulampung
@jdihnindonesia

Dang Lopou...!!!
Pemilu, 14 Februari 2024
Pilkada, 27 November 2024
#yuksmemilihuntukindonesia