jdih.kpu.go.id/lampung/Mesuji – Berdasarkan surat dinas KPU RI nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perihal perubahan surat Ketua KPU RI nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021, Sekretariat KPU Kabupaten Mesuji melaksanakan rapat koordinasi PDPB dengan stakeholder tingkat kabupaten/kota. Rabu(30/09/2021)
Rakor Triwulan III yang dihadiri oleh Ketua, Anggota KPU Kabupaten Mesuji, Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mesuji beserta perwakilan Partai Politik dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Rapat berkesimpulan dengan penandatangan dan penyerahan berita acara KPU Kabupaten Mesuji nomor 47/PK.01/1811/2021. Sesuai dengan berita acara tersebut jumlah daftar pemilih berkelanjutan kabupaten mesuji sampai dengan triwulan ketiga sebanyak 154.121(Seratus Lima Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh Satu) Pemilih dengan rincian Pemilih Baru sebanyak 590, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 46 dan Hasil Perbaikan Data Pemilih sebanyak 2 orang.