Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terhadap Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (19/07/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat KPU Kabupaten Mesuji tersebut dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Mesuji Imani, S.Pd.I sebagai pemateri dan di moderatori oleh Kasubbag Teknis dan Partisipasi Hubungan Masyarakat Yuliza Fitrianti, S.A.N, M.I.P.
Hadir dalam FGD ini Ketua KPU Kabupaten Mesuji Ali Yasir, S.T, anggota KPU Kabupaten Mesuji yaitu Eko Sumarsono, S.T, Sururi Abdilah, S.E, Majeha, S.Pd, Sekretaris KPU Kabupaten Mesuji Iklas Setia, S.Pd, serta kasubbag dan staf lingkungan KPU Kabupaten Mesuji.
FGD Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD ini dilaksanakan dalam rangka menambah keilmuan tentang Pendaftaran dan Verifikasi Parpol serta pengalaman proses pemilu sebelumnya.
Imani, S.Pd.I selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Mesuji mengatakan bahwa Pemanfaatan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada Pemilu 2024 lebih maksimal dan mempermudah proses Verifikasi Parpol yang mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024.
Beliau mengajak jajaran KPU Kabupaten Mesuji untuk memahami Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD dengan baik dan benar agar tidak terjadi kekeliruan dimana Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol akan dimulai tanggal 29 Juli 2022.