Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Partai Gerindra, Hanura, Perindo, PPP, PSI, PKN, Garuda, Buruh dan Gelora Kabupaten Lampung Utara

Pada hari Minggu 14 Mei 2023 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Utara menerima kehadiran dari Partai Gerindra, Hanura, Perindo, PPP, PSI, PKN, Garuda, Buruh dan Partai Gelora Kabupaten Lampung Utara untuk melakukan Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara di Kantor KPU Kabupaten Lampung Utara. Pimpinan Partai Gerindra, Hanura, Perindo, PPP, PSI, PKN, Garuda, Buruh dan Partai Gelora Kabupaten Lampung Utara menyerahkan Dokumen Pendaftaran Bacaleg DPRD Kabupaten Lampung Utara ke Ketua KPU Lampung Utara Aprizal Ria untuk diverifikasi oleh tim verifikator Silon. Hadir dalam kegiatan tersebut anggota KPU Kabupaten Lampung Utara Yudi Saputra, Tedi Yunada, Yansen Atik, Mad Akhir, Sekretaris KPU Kabupaten Lampung Utara Horizon, jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Lampung Utara dan Tim Verifikator Silon serta Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Utara. Dokumen Pendaftaran Bacaleg Kabupaten Lampung Utara milik Partai Gerindra, Hanura, Perindo, PPP, PSI, PKN dan Partai Garuda dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Kabupaten Lampung Utara. Berdasarkan Surat KPU RI nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/Kota Dalam Hal Terjadi Kendala Pada Silon, maka dokumen milik Partai Buruh dan Gelora diterima oleh KPU Kabupaten Lampung Utara dengan ketentuan Partai Buruh dan Gelora melakukan unggah data dan dokumen surat pengajuan, daftar bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon paling lama 2x24 jam setelah dokumen dinyatakan diterima.