TELAH DI TETAPKAN TANGGAL PEMILU 2024

 

Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 15 ayat (b) yang berbunyi melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di provinsi sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan. Dan Pasal 15 ayat (c) yang berbunyi mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Maka kesimpulan dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI  dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) , Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu RI)  dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP RI)  . Senin, (24/01/2022).

Diputuskan Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Serentak Calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Serta Pemilihan Serentak Nasional Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanaan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024.