ALUR PENGADUAN PELANGGARAN KODE ETIK, KODE PERILAKU, SUMPAH/JANJI, DAN/ATAU PAKTA INTEGRITAS ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berikut alur atau proses PENGADUAN PELANGGARAN KODE ETIK, KODE PERILAKU, SUMPAH/JANJI, DAN/ATAU PAKTA INTEGRITAS ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 : A. Tata Cara Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. 1. Pengawasan Internal 2. Penerimaan Laporan Dan Aduan 3. Verifikasi dan Klarifikasi, Pemeriksaan, dan Pengambilan Keputusan B. Laporan dan Para Pihak dalam Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. 1. Laporan dan/atau Pengaduan adalah pemberitahuan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas anggota PPK, PPS, dan KPPS yang diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, Peserta Pemilu dan Pemilihan, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih. 2. Pengadu dan/atau Pelapor adalah Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, peserta Pemilu dan peserta Pemilihan, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih, yang menyampaikan Pengaduan dan/atau Laporan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas anggota PPK, PPS dan KPPS. 3. Teradu dan/atau Terlapor adalah anggota PPK, anggota PPS, dan anggota KPPS, yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas. C. Mekanisme Laporan dan/atau Pengaduan Laporan dan/atau Pengaduan dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Lampung Timur, secara: 1. langsung, disampaikan oleh Pengadu dan/atau Pelapor ke kantor KPU Kabupaten Lampung Timur di Jl Sampurna Jaya No 3 Desa Negara Nabung Kecamatan Sukadana; atau 2. tidak langsung, disampaikan melalui jasa pengiriman ke kantor KPU Kabupaten Lampung Timur atau surat elektronik ke alamat : hukumkpulamtim04@gmail.com D. Jenis Formulir Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, sebagaimana terlampir : LAPORAN DAN/ATAU PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK, KODE PERILAKU, SUMPAH/JANJI, DAN/ATAU PAKTA INTEGRITAS*) A. PELAPOR/PENGADU Nama : No. KTP : Alamat : Pekerjaan : No Handphone : B. TERADU/TERLAPOR Nama : Alamat : Pekerjaan : [Dapat Diisi lebih dari 1 terlapor] C. WAKTU DAN TEMPAT TERJADINYA PERISTIWA Hari : Tanggal/Bln/Th : Tempat : D. URAIAN DUGAAN PELANGGARAN ....................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................... (dapat diisi lebih dari satu halaman sesuai dengan kebutuhan) a. URAIAN BUKTI/PETUNJUK AWAL 1. ................... 2. ................... 3. Dst b. ISI PERMOHONAN 1. ................... 2. ................... 3. Dst [Diisi nama tempat] [Diisi tgl-bln-thn] ............................ , ............................... PENGADU/PELAPOR Materai 10.000 (Diisi nama dan tandatangan pelapor) ( ...........................................................) Keterangan: Laporan dibuat sebanyak 4 rangkap; terdiri dari 1 asli, 3 salinan ---------------------------------------------------------------------------------------------- Diisi oleh Sekretariat Tanda Terima Laporan Diterima Tanggal : .................................................................................. Laporan Nomor : .................................................................................. [Diisi nama dan tanda tangan petugas pencatatan] ( .......................................................... )