Rabu, 03 Agustus 2022 KPU Kabupaten Lampung Timur mendapat kesempatan mengikuti Penyuluhan Produk Hukum Dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum Serentak 2024 oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Lampung. Hadir dalam rapat, Ketua, Wasiyat Jarwo Asmoro, beserta seluruh Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur, Sekretaris, Wynda Titra Agustina beserta seluruh staf jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Lampung Timur.
Penyuluhan dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur Divisi Hukum dan Pengawasan, Wanahari dalam sambutannya berterimakasih karena telah menyempatkan hadir ke KPU Kabupaten Lampung Timur guna penyuluhan produk hukum kepada seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Lampung Timur.
Kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Anggota KPU Provinsi Lampung, M Tio Aliansyah, beliau menyampaikan terkait PKPU No.8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No.4 Tahun 2021, PKPU No.14 Tahun 2020 Tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, PKPU No.2 Tahun 2021 Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota diubah dengan PKPU No.8 Tahun 2021, Keputusan KPU No.197 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemillihan Umum, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.