Keputusan Sekretaris KPu Kabupaten Lampung Tengah Nomor : 15/TIK.03-Kpt/1802/3/2022 Tentang Penunjukan dan Penetapan Pengelola Operator Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2022
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2022
Nomor Keputusan
15/TIK.03-Kpt/1802/3/2022
Tempat Penetapan
Bandarjaya
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2022
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Penunjukan dan Penetapan Pengelola Operator Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2022
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah
Keterangan Status
Menetapkan