PRENYAMPAIAN HASIL AUDIT KAP KE KPU KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

Kantor Akuntan Publikmenyampaikan Hasil Audit Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pada hari selasa tanggal 22 Desember 2020 jam 10.00 wib s/d selesai Tempat Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah, yang disampaikan oleh KAP CHRIS HERMAWAN, KAP MAHLIZAR dan KAP HARYONO, JUNIANTO7ASMORO Kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Tengah serta Sekretariat KPU Kabupaten Lampung Tengah.