Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
356
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor 5/HK.03.1-Kpt/18/Prov/I/2018 tentang Penunjukan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung sebagai Tempat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Jasmanu, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2018
Nomor Keputusan
5/HK.03.1-Kpt/18/Prov/I/2018
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
04 Juni 2018
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Rumah Sakit - Pemeriksaan Kesehatan - Kesehatan
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung
Keterangan Status
ditetapkan