Bedah Regulasi Tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat kembali melaksanakan agenda rutin Bedah Regulasi pada hari Senin tanggal 06 Desember 2021. Bertempat di Rumah Pintar Pemilu, agenda ini dihadiri langsung oleh 2 orang Komisioner, Para Kasubbag, serta Staf Sekretariat. Adapun Sekretaris dan 3 orang Komisioner lainnya mengikuti jalannya agenda melalui aplikasi google meet.

Pada kesempatan kali ini, topik bahasan yang diangkat adalah seputar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.  Paparan ini sendiri disampaikan oleh Ibu Indah Dian Sari, S.HI., M.HI., selaku Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat, dengan didampingi oleh Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Bp. Hairil Anwar, S.IP., M.M..

Dalam sambutan sekaligus arahannya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat, Bp. Arip Sah, S.Kom menyambut baik terselenggaranya kegiatan bedah regulasi ini yang tentunya sangat bermanfaat untuk meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia yang berada di lingkup Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat. Beliau juga menambahkan bahwa dengan adanya pembahasan regulasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018  ini diharapkan dapat menjadi momen untuk pengayaan informasi. Beliau juga menekankan untuk tetap menjaga marwah lembaga serta senantiasa melakukan kolaborasi dan menjadikan momen knowledge  sharing ini untuk memaksimalkan proses pelaksanaan tugas di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat.