SOSIALISASI PKPU 8 TAHUN 2022 KEPADA CALON PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN SE -KABUPATEN LAMPUNG BARAT

KPU Kabupaten Lampung Barat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 17 Desember 2022. Kegiatan yang bertempat di Bukit Resto, Liwa, Lampung Barat ini dihadiri oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Bp. Surya Pirnata, Divisi Sosdiklih Parmas SDM, Ibu Indah Dian Sari, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, serta Pelaksana di lingkungan KPU Kabupaten Lampung Barat. Hadir sebanyak 75 orang peserta yang terdiri dari PPK 15 kecamatan se – Kabupaten Lampung Barat. Acara diawali dengan pembukaan, lalu dilanjutkan dengan materi pertama yaitu tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemiihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Penjelasan peraturan ini disampaikan oleh Surya Pirnata selaku Divisi Hukum dan Pengawasan pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat. Setelah istirahat, peserta kembali menerima penjelasan terkait penggunaan Aplikasi SIAKBA dalam proses pendaftaran Badan Adhoc yang disampaikan oleh Indah Dian Sari selaku Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat. Acara ditutup dengan Tanya jawab dan dikahiri sekitar pk. 16.00 WIB. Acara ini berjalan lancar dan tanpa kendala di lapangan.