DISKUSI RUTIN KAJIAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DPRD KAB/KOTA SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PKPU NOMOR 31 TAHUN 2018

#TemanPemilih, KPU Provinsi Lampung Subbagian Hukum menyelenggarakan diskusi rutin kajian Peraturan Komisi Pemilihan Umum di Aula KPU Provinsi Lampung, (24/11). Pada kesempatan ini, Kajian Rutin membahas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 31 Tahun 2018.

Kegiatan yang diikuti oleh Anggota KPU Provinsi Lampung M. Tio Aliansyah dan Ismanto beserta Sekretaris Mashur Sampurna Jaya, Koordinator Bagian dan Subkoordinator Bagian serta Staf Pelaksana di KPU Provinsi Lampung secara luring juga diikuti oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami secara daring. Kegiatan dilaksanakan untuk memahami pasal-pasal dalam PKPU beserta Implementasi pada saat Pemilu Tahun 2019 untuk menambah wawasan guna menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024