Rapat Koordinasi Evaluasi Tahap Penerimaan LADK dan Persiapan Tahap Penerimaan LPSDK melalui Sidakam Online dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020

KPU Provinsi Lampung mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Tahap Penerimaan LADK dan Persiapan Tahap Penerimaan LPSDK melalui Sidakam Online dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020, Jumat (23/10). Kegiatan yang diadakan di aula Kantor KPU Provinsi Lampung diikuti oleh 8 KPU Kabupaten Kota yang melaksanakan Pemilihan.

.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan Penerimaan LPSDK dilaksanakan pada 31 oktober 2020 atau sekitar 8 hari lagi. Sehingga kegiatan rapat koordinasi ini penting untuk di lakukan sebagai bentuk persiapan. Beliau mengingatkan kepada KPU Kabupaten Kota untuk Lebih berhati-hati dan selalu menerapkan secara ketat Protokol kesehatan pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam setiap tahapan.
.
Kegiatan selanjutnya diisi oleh materi dari Anggota KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum dan Pengawasan, M Tio Aliansyah mengenai evaluasi tahap Penerimaan LADK dan Persiapan tahap Penerimaan LPSDK. Beliau menjelaskan mengenai bentuk sumbangan dana kampanye seperti uang, barang dan jasa yang berasal dari Pasangan Calon, Partai Politik, Badan Usaha Nonpemerintah, Kelompok dan perseorangan. Beliau juga menjelaskan mengenai sumbangan dana kampanye yang dilarang yaitu dari pihak asing yang meliputi negara asing, lembaga nonpemerintah asing, Lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang tekah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana dan dari pemerintah, pemda, BUMN, Pemerintah Desa, BUM Desa atau sebutan lain.