Diskusi Rutin Kajian Keputusan KPU RI Nomor 444 Tahun 2020

#Sobat-JDIH, KPU Provinsi Lampung mengadakan diskusi rutin Pembahasan Regulasi Penyusunan Anggaran Pemilihan, Selasa (21/12). Kegiatan diskusi yang dibuka oleh Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik ini diikuti oleh Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, M Tio Aliansyah, Ketua Divisi SDM dan Litbang, Ali Sidik, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Antoniyus, Ketua Divisi Data dan Infromasi, Agus Riyanto, Sekretaris KPU Provinsi Lampung, Mashur Sampurna Jaya serta Koordinator dan Subkoordinator.


Dalam kegiatan membahas mengenai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 444/HK.03.1-Kpt/01/KPU/IX/2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1312/HK.03.1-Kpt/01/KPU/VIII/2019 Tentang Standar Dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa Dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 serta membahas mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. Kegiatan Diskusi ini dilaksanakan dengan tujuan agar pelaklsanaan penyusunan anggaran sesuai dengan regulasi dan juga disesuaikan dengan kondisi pandemic covid-19.

#KPUMelayani
#KPULampung
#TemanPemilih