#SobatJDIH, KPU Provinsi Lampung menyelenggarakan diskusi rutin kajian Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Pada kesempatan ini, Kajian Rutin membahas PKPU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum. Kegiatan yang diikuti oleh Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami (daring), Anggota KPU Provinsi Lampung Ismanto, Agus Riyanto, Ali Sidik, M Tio Aliansyah, Antoniyus, Titik Sutriningsih (daring) dan Sekretaris Mashur Sampurna Jaya beserta Kepala Bagian, Subkoordinator dan Staf masing masing subaggian KPU Provinsi Lampung. Kegiatan dilaksanakan untuk memahami pasal-pasal dalam PKPU berserta implementasi pada saat Pemilu Serentak Tahun 2019 untuk menambah wawasan guna menyungsong Pemilu Serentak Tahun 2024.
Sesuai dengan Pasal 4 PKPU Nomor 16 Tahun 2017 Penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota memperhatikan tujuh prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
#KPUMelayani
#KPULampung
#TemanPemilih