#TemanPemilih Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung hari ini menyelenggarakan diskusi rutin dengan materi pembahasan Kajian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2019. Kamis (28/10). Kegiatan ini dipandu secara bergiliran oleh Sub Koordinator masing-masing subbagian dimana kegiatan Diskusi Rutin hari ini dipandu oleh Subkoordinator bagian Perencanaan dan Data Informasi KPU Provinsi Lampung, diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Lampung, Sekretaris, Koordinator Bagian dan Subkoordinator Bagian serta masing-masing staf bagian dilingkungan KPU Provinsi Lampung. kegiatan yang dilaksanakan secara daring dan luring ini penting dilaksanakan untuk memahami Regulasi dan Hasil Diskusi sebagai bahan masukan ke KPU RI.