#TemanPemilih, Sebagai bentuk sinergi pelaksanaan program DP3 dengan Pemerintah daerah setempat KPU Provinsi Lampung hari ini melaksanakan Penendatanganan Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus tentang Penyelenggaran Desa Peduli Pemilu Dan Pemilihan (DP3) Bagi Masyarakat di Kabupaten Tanggamus, Rabu (2/08).
"DP3 merupakan program prioritas KPU RI dalam rangka Peningkatan Partisipasi Pemilih di Indonesia. Program D03 di Provinsi Lampung akan dilaksanakan di Kabupaten Tanggamus dengan pertimbangan berdasarkan Daerah Dengan Partisipasi Rendah Pada Pemilu Tahun 2019 yaitu 76,28%" ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami
Bupati Tanggamus, Dewi Handajani Menyambut baik dan menyatakan koitmen mendukung pelaksanakana program DP3 di Kabupaten Tanggamus.
"Salah satu tugas pokok KPU adalah memberikan sosialisasi dan Pendidikan pemilih kepada masyarakat termasuk di dalamnya adalah kewajiban mencerdaskan pemilih dan menciptakan pemilih yang rasional. Tugas ini tentu tidak bisa dilaksanakan KPU sendiri, dalam upaya mencapainya, KPU mengajak para pihak stakeholder terkait untuk sama sama bekerja agar tingkat partisipasi pemilih naik dan pemilih yang rasional terwujud" ketua KPU RI, Ilham Saputra.