Pengganti Antar Waktu Anggota KPU Provinsi Lampung Periode 2019-2024

KPU Republik Indonesia Resmi Melantik Titik Suriningsih sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota KPU Provinsi Lampung Periode 2019-2024, Rabu (06/05). Pelantikan dilaksanakan Melalui Daring video conference di Kantor KPU RI dan Ruang Rapat Ketua KPU Provinsi Lampung. Titik dilantik secara langsung oleh Ketua KPU RI, Arif Budiman. Memperhatikan Protokol kesehatan saat wabah covid-19, di ruang pelantikan -Ruang Rapat Ketua KPU Provinsi Lampung- hanya 5 orang yang diperbolehkan mengikuiti jalannya pelantikan yaitu Pejabat yang dilantik, rohaniawan, 2 orang saksi (Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi Lampung) dan Operator. Peserta yang berada di ruang pelantikan tersebut diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak minimal 1 meter.

Dalam sambutannya Ketua KPU Republik Indonesia memberikan pesan bahwa Kepada Bu Titik untuk dapat Bekerjasama dengan KPU Provinsi Lampung yang telah terdahulu dilantik. Selanjutnya dalam bekerja untuk berpedoman 3 hal yaitu Prinsip kerja yang transparan, bekerja dengan teamwork yang baik dan bekerja dengan  penuh integritas. 

Titik dilantik berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 198/SDM.14-Kpt/05/KPU/IV/2020 tanggal 15 April 2020. (ARN/TKMS)