#sobatjdih, KPU Provinsi Lampung menyelenggarakan diskusi rutin kajian Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Jumat (18/03). Pada kesempatan ini, Kajian Rutin membahas mengenai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Aceh dan Komisi Pemilihan Umum /Komisi Pemilihan Independen Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2022. Kegiatan yang diikuti oleh Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, Anggota KPU Provinsi Lampung Ali Sidik, M Tio Aliansyah, Titik Sutriningsih, Antoniyus (daring), Agus Riyanto (daring) dan Sekretaris Mashur Sampurna Jaya beserta Kepala Bagian, Kepala Subbagian dan Staf masing masing subaggian KPU Provinsi Lampung.