KPU DAN BAWASLU LAKUKAN PERSAMAAN PEMAHAMAN PKPU NOMOR 4 TAHUN 2022

Halo #SobatJDIH

Dalam rangka Pemahaman bersama atas regulasi terkait Pendaftaran, Verifikasi dan penetapan Calon peserta Pemilu Tahun 2024, KPU Kota Bandar Lampung bersama Bawaslu Kota Bandar Lampung senin 01/08/ 2022 bertempat di ruang sidang bawaslu menggelar Bedah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2024.
Kedatangan Ketua, Anggota, sekretaris dan jajaran Kepala Sub Bagian KPU Kota Bandar Lampung disambut hangat Ketua, Anggota, sekretaris dan jajaran staff sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung.
Dalam penyampaiannya Candrawansyah selaku ketua Bawaslu menyampaikan kegiatan FGD ini dirasakan sangat bermanfaat untuk pemahaman bersama atas aturan yang akan dijalan dan diterapkan dalam PKPU No.4 Tahun 2022, dengan kegiatan ini diharapkan sinergitas hubungan kelembagaan selaku penyelenggara pemilu tetap terbangun sehingga kesamaan sudut pandang pada regulasi yang ditetapkan dapat berjalan dg baik, senada dengan itu yahnu Wiguno Sanyoto (Koordiv Penanganan Pelanggaran) menyikapi hubungan kelembagaan antara KPU Kota Bandar Lampung dengan Pihak terkait termasuk Disdukcapil Kota Bandar Lampung dalam kaitanya pemutakhiran data berkelanjutan, serta antisipasi potensi adanya Pelanggaran pada tiap Tahapan Kegiatan yang di laksanakan KPU Kota Bandar Lampung.

Dedy Triyadi, Ketua KPU Kota Bandar Lampung memberi penjelasan dan kajian hukum atas Tahapan pendaftaran dan Verifikasi Parpol peserta pemilu dengan bersandar pada PKPU 4 Tahun 2022, Lebih lanjut Fery Triatmojo, Anggota KPU Kota Bandar Lampung yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menambahkan, secara Teknis terkait proses Pendaftaran ditingkat Pusat hinga Verifikasi andministrasi dan Faktual di Tingkat Kota Bandar Lampung, beliau berharap dengan adanya pertemuan ini tidak dijumpai adanya perbedaan sudut Pandang yang berbeda atas pemahaman regulasi yang dijalankan pada tiap tahapan kegiatan.

#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024