Keputusan KPU

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan KPU
Nomor : 489
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 489 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 673/TIK.01-Kpt/03/KPU/III/2019 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen : Keputusan Komisi
Singkatan Jenis : Kpt
Nomor Keputusan : 489
Tahun Terbit : 2022
T.E.U Badan / Pengarang : Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tanggal Penetapan : 22 November 2022
Tempat Penetapan : Jakarta
Penandatangan : HASYIM ASY`ARI
Subjek : JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM - TIM PEMBINA - TIM TEKNIS
Bidang Hukum : Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Dicabut oleh:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1754 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum

Mengubah:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 673/TIK.01-Kpt/03/KPU/III/2019 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia

Perubahan sebelumnya:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 167 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 673/TIK.01-Kpt/03/KPU/III/2019 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps