Keputusan KPU

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Abstrak
-
File Keputusan KPU
Nomor : 173
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 173/Kpts/KPU/TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN TERHADAP KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 107/SK/KPU/TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN JADUAL KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PARTAI POLITIK, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM BENTUK RAPAT UMUM SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 115/SK/KPU/TAHUN 2009
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen : Keputusan Komisi
Singkatan Jenis : Kpts
Nomor Keputusan : 173/Kpts/KPU/TAHUN 2009
Tahun Terbit : 2009
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum
Tanggal Penetapan : 13 Maret 2009
Tempat Penetapan : -
Penandatangan :
Subjek :
Bidang Hukum : Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

MENGUBAH:

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 107/SK/KPU/TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN JADUAL KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PARTAI POLITIK, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM BENTUK RAPAT UMUM

MENCABUT:

LAMPIRAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 115/SK/KPU/TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 107/SK/KPU/TAHUN 2009

DICABUT OLEH:

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR : 178/Kpts/KPU/TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN JADUAL KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PARTAI POLITIK, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM BENTUK RAPAT UMUM 

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps