Keputusan KPU

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan KPU
Nomor : 221
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 221/PP.05-Kpt/03/KPU/III/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen : Keputusan Komisi
Singkatan Jenis : Kpt
Nomor Keputusan : 221/PP.05-Kpt/03/KPU/III/2018
Tahun Terbit : 2018
T.E.U Badan / Pengarang : Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tanggal Penetapan : 12 Maret 2018
Tempat Penetapan : Jakarta
Penandatangan : ARIEF BUDIMAN
Subjek : Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan - Panitia Pemungutan Suara - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Bidang Hukum : Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Mengubah

Keputusan KPU Nomor 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

diubah terakhir oleh Keputusan KPU Nomor 532/PP.05-Kpt/01/KPU/II/2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps