Keputusan Sekretaris KPU Provinsi

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 47/HK.03.2-Kpt/34/Sek-Prov/XII/2020 Tahun 2020
Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 47/HK.03.2-Kpt/34/Sek-Prov/XII/2020 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65/HK.03.2-Kpt/34/Sek-Prov/VIII/2018 tentang Pembentukan Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 47/HK.03.2-Kpt/34/Sek-Prov/XII/2020
Tahun Terbit : 2020
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Provinsi DI. Yogyakarta
Tanggal Penetapan : 28 Desember 2020
Tempat Penetapan :
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : Perubahan Keempat PLID
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Diubah dengan:

Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 99/HK.03.2-Kpt/34/Sek-Prov/X/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65/HK.03.2-Kpt/34/Sek-Prov/VIII/2018 tentang Pembentukan Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta 

 

Diubah dengan:

Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 42/HK.03.2-Kpt/34/Sek-Prov/II/2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65/HK.03.2-Kpt/34/Sek-Prov/VIII/2018 tentang Pembentukan Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta 

 

Diubah dengan: 

Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10/HK.03.2-Kpt/34/Sek-Prov/III/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65/HK.03.2-Kpt/34/Sek-Prov/VIII/2018 tentang Pembentukan Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta

Diubah terakhir dengan: 

Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 47/HK.03.2-Kpt/34/Sek-Prov/XII/2020 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65/HK.03.2-Kpt/34/Sek-Prov/VIII/2018 tentang Pembentukan Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta 

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps