Keputusan Sekretaris KPU Provinsi
Nomor : 60/HK.03.2-Kpt/64/Sek-Prov/IV/2020 Tahun 2020
KEPUTUSAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR: 60/HK.03.2-Kpt/64/Sek-Prov/IV/2020 TENTANG PERUBAHAN SURAT KEPUTUSAN NOMOR: 5/HK.03.2-Kpt/64/Sek-Prov/I/2020 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI KINERJA/PENYELENGGARA BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN (BAPERJAKAT) DAN SEKRETARIAT TIM PENILAI KINERJA PENYELENGGARA BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN (BAPERJAKAT) JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA SE KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2020
Tipe | : | Keputusan Komisi |
Nomor Keputusan | : | 60/HK.03.2-Kpt/64/Sek-Prov/IV/2020 |
Tahun Terbit | : | 2020 |
T.E.U Badan / Pengarang | : | Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur |
Tanggal Penetapan | : | 01 April 2020 |
Tempat Penetapan | : | |
Bentuk Peraturan | : | Kpt/Kpts |
Subjek | : | TIM PENILAI KINERJA |
Bahasa | : | Indonesia |
Keterangan Status | : | DICABUT OLEH: KEPUTUSAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR: 122/HK.03.2-Kpt/64/Sek-Prov/VI/2020 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI KINERJA PADA SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DALAM PENGISIAN JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA TAHUN 2020 |
Bagikan dengan :