Keputusan Sekretaris KPU Provinsi

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Abstrak
-
File Keputusan
Nomor : 2.b/HK.03-2-Kpt/53/Sek-Prov/I/2018 Tahun 2018
Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nsa Tenggara Timur Nomor 02.b/HK.03-2-Kpt/53/Sek-Prov/I/2018 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja/Pembuat Komitmen, Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar, Pejabat Pengadaan, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Staf Pengelola Pengelola Keuangan Dalam Rangka Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Tahun 2018 Pada Komisi Pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Untuk Tahun Anggaran 2018
Tipe : Keputusan Sekretaris
Nomor Keputusan : 2.b/HK.03-2-Kpt/53/Sek-Prov/I/2018
Tahun Terbit : 2018
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tanggal Penetapan : 02 Januari 2018
Tempat Penetapan : Kupang
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : Penunjukan/Penetapan Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja/Pembuat Komitmen, Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar, Pejabat Pengadaan, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pejabat Pene
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status : Berlaku
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps