Keputusan Sekretaris KPU Kab/Kota
Nomor : 25 Tahun 2025
Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto Nomor 16 Tahun 2025 tentang Tim Penyusun dan Tim Penilai Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) pada Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto Tahun 2025
| Tipe | : | Keputusan Sekretaris KPU/KIP Daerah |
| Nomor Keputusan | : | 25 |
| Tahun Terbit | : | 2025 |
| T.E.U Badan / Pengarang | : | Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto |
| Tanggal Penetapan | : | 08 Oktober 2025 |
| Tempat Penetapan | : | Sawahlunto |
| Bentuk Peraturan | : | Kpt |
| Subjek | : | TIM - PENILAIAN - PIPK |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Keterangan Status | : | Mengubah: Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto Nomor 16 Tahun 2025 tentang Tim Penyusun dan Tim Penilai Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) pada Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto Tahun 2025 |
Bagikan dengan :