Keputusan Sekretaris KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 32 TAHUN 2025 Tahun 2025
PENETAPAN PENGGUNA (USER) MyIntress TIPE SATUAN KERJA PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT
Tipe : Keputusan Sekretaris KPU/KIP Daerah
Nomor Keputusan : 32 TAHUN 2025
Tahun Terbit : 2025
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Tanggal Penetapan : 30 September 2025
Tempat Penetapan : LAWORO
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

PENETAPAN PENGGUNA (USER) MyIntress TIPE SATUAN KERJA PADA

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT

Kpt. 32 TAHUN 2025, 4 HLM

KEPUTUSAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TENTANG PENETAPAN PENGGUNA (USER) MyIntress TIPE SATUAN KERJA PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT

ABSTRAK :

  • Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :
  1. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tata kelola keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan berbasis teknologi informasi, diperlukan pengelolaan sistem aplikasi yang terintegrasi, efisien, dan berbasis data yang akurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penggunaan aplikasi MyIntress Tipe Satuan Kerja Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat, perlu menunjuk pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab sebagai pengguna (user) aplikasi dimaksud;
  3. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penggunaan aplikasi MyIntress Tipe Satuan Kerja Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat, perlu menunjuk pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab sebagai pengguna (user) aplikasi dimaksud;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat tentang Penetapan Pengguna (user) MyIntress Tipe Satuan Kerja Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat;

Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang tentang Pelaksanaan

Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1062);

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 Tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1063); 
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1084);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1102); 
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 269/KMK.01/2021 Tentang Tata Kelola Data di Lingkungan Kementerian Keuangan.
  • Keputusan ini dibuat untuk mendukung pengelolaan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan berbasis teknologi informasi, serta untuk kelancaran penggunaan aplikasi MyIntress Tipe Satuan Kerja. Lampiran keputusan menyebutkan nama Pengguna aplikasi : Syafar Amto La Ede. NIP: 199208282024211022. NIK: 7403172808920502. Email: Laede.fara92@gmail.com. No. Telp: 085298608618. Nomor SK: 548 Tahun 2024
  • Catatan :
  1. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 30 September 2025.
  2. Lampiran berjumlah 1 (satu) Halaman
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps