Keputusan Sekretaris KPU Kab/Kota
Nomor : 16 Tahun 2026
Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Tim Penyusun dan Tim Penilai Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2026
| Tipe | : | Keputusan Sekretaris KPU/KIP Daerah |
| Nomor Keputusan | : | 16 |
| Tahun Terbit | : | 2026 |
| T.E.U Badan / Pengarang | : | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan |
| Tanggal Penetapan | : | 06 April 2026 |
| Tempat Penetapan | : | Salakan |
| Bentuk Peraturan | : | Kpts |
| Subjek | : | Tim Penyusun dan Tim Penilai Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2026 |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Keterangan Status | : | Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 06 April 2026 sampai dengan 31 Desember 2026 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Bagikan dengan :