Keputusan Sekretaris KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 24 TAHUN 2025 Tahun 2025
PENGHARGAAN DAN SANKSI (REWARD AND PUNISHMENT) KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT
Tipe : Keputusan Sekretaris KPU/KIP Daerah
Nomor Keputusan : 24 TAHUN 2025
Tahun Terbit : 2025
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Tanggal Penetapan : 08 Juli 2025
Tempat Penetapan : LAWORO
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

PENGHARGAAN DAN SANKSI (REWARD AND PUNISHMENT) KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN MUNA BARAT

Kpt. 24 TAHUN 2025, 8 HLM

KEPUTUSAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT PENGHARGAAN DAN SANKSI (REWARD AND PUNISHMENT) KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT

ABSTRAK :

  • Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :
  1. Bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi membutuhkan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai jiwa disiplin tinggi, profesional, akuntabel, dan bertanggungjawab, maka diperlukan penegakan disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupten Muna Barat;
  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum tentang Pemberian Penghargaan dan Sanksi (reward and Punishment) kepada Pegawai di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat.

 

  • Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemeintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
  6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  8. Keputusan Sekretaris Jendral Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Jendral Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
  • Pemberian Penghargaan (Reward) dilakukan secara berkala (triwulan) atau paling sedikit sekali dalam setahun pada triwulan atau tahun berikutnya berdasarkan kinerja pada triwulan atau tahun berikutnya. Penghargaan yang dimaksud dapat berupa piagam penghargaan, hadiah, dan/atau penghargaan dalam bentuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi (Punishment ) berupa teguran lisan, dan atau tertulis
  • Catatan :
  1. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni tanggal 8 Juli 2025.
  2. Lampiran berjumlah 1 (satu) Halaman
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps