Keputusan Sekretaris KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 7 TAHUN 2026 Tahun 2026
PENUNJUKKAN DAN PENGANGKATAN ADMIN DAN OPERATOR SISTEM INFORMASI PERMASALAHAN HUKUM (SIKUM) DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT
Tipe : Keputusan Sekretaris KPU/KIP Daerah
Nomor Keputusan : 7 TAHUN 2026
Tahun Terbit : 2026
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Tanggal Penetapan : 27 Januari 2026
Tempat Penetapan : LAWORO
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

PENUNJUKKAN DAN PENGANGKATAN ADMIN DAN OPERATOR SISTEM INFORMASI PERMASALAHAN HUKUM (SIKUM) DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT

Kpt. 7 TAHUN 2026, 5 HLM

KEPUTUSAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TENTANG PENUNJUKKAN DAN PENGANGKATAN ADMIN DAN OPERATOR SISTEM INFORMASI PERMASALAHAN HUKUM (SIKUM) DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT

ABSTRAK :

  • Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :
  1. Aplikasi SIKUM: Bahwa aplikasi SIKUM merupakan alat pendukung dalam pengelolaan layanan advokasi, bantuan hukum, penyelesaian sengketa, serta inventarisasi permasalahan hukum yang dialami KPU di berbagai tingkatan lembaga peradilan.
  2. Dasar Penunjukan: Bahwa penunjukan ini bertujuan melaksanakan Surat Dinas Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 2469/TIK.02-SD/53/2024 perihal Penunjukan Petugas Admin dan Operator SIKUM.
  3. Kebutuhan Penetapan: Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Muna Barat untuk penunjukan personel pengelola.

 

  • Keputusan ini didasarkan pada beberapa peraturan dan Undang-Undang berikut :
  1. Undang-Undang Nomor Keterbukaan 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Layanan Publik
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum
  7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
  8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun  2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
  9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
  10. Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Kebijakan Sistem Keamanan Informasi
  11. Surat Dinas Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2469/TIK.02- SD/53/2024 perihal Penunjukan Petugas Admin dan Operator Sistem Informasi dan Permasalahan Hukum
  • Menunjuk dan menetapkan Admin dan Operator Sistem Informasi Permasalahan Hukum (SIKUM) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat sebagai berikut :
  1. Admin Sistem Informasi Permasalahan Hukum : 

Nama              :     Wa Ode Norma 

NIP                  :     197509302009022003

Pangkat/Gol  :     Penata/III.c 

Jabatan          :     Kepala Sub Bagian Teknis Penyelengaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Muna Barat

 

  1. Operator Sistem Informasi Permasalahan Hukum : 

Nama              :     Nadia Kirana Kaswan

NIP                  :     200108212025062010

Pangkat/Gol  :     Penata/III.a 

Jabatan          :     Staf Pelaksana Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum

 

  • Catatan :
  1. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni tanggal 27 Januari 2026.
  2. Lampiran berjumlah 1 (satu) Halaman

 

 

 

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps