Keputusan Sekretaris KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 11 TAHUN 2025 Tahun 2025
PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN OPERATOR PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT
Tipe : Keputusan Sekretaris KPU/KIP Daerah
Nomor Keputusan : 11 TAHUN 2025
Tahun Terbit : 2025
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Tanggal Penetapan : 07 Mei 2025
Tempat Penetapan : LAWORO
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN OPERATOR PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT

Kpt. 11 TAHUN 2025, 3 HLM

KEPUTUSAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TENTANG PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN OPERATOR PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT

ABSTRAK :

  • Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk dan menetapkan Keputusan Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat tentang Pembentukan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Lingkup Sektretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat. 
  • Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ; 
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
  6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan dan Informasi Publik
  • Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat Nomor 11 Tahun 2025 menetapkan pengangkatan Operator Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang dan Peraturan KPU terkait keterbukaan informasi publik dan tata kerja KPU. Operator yang ditunjuk adalah Wa Ode Risnawati Marsaban, SH, dengan NIP 19851026 2009102 001, sebagai Penyusun Bahan Informasi dan Publikasi. Keputusan ini berlaku mulai 7 Mei 2025 dan segala biaya dibebankan pada DIPA APBN KPU Kabupaten Muna Barat.
  • Catatan :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni tanggal 7 Mei 2025.

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps