Keputusan Sekretaris KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 17 TAHUN 2025 Tahun 2025
PEMBENTUKAN DAN PENUNJUKKAN TIM PENGGUNA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA (SIMAN) PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT
Tipe : Keputusan Sekretaris KPU/KIP Daerah
Nomor Keputusan : 17 TAHUN 2025
Tahun Terbit : 2025
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Tanggal Penetapan : 13 Juni 2025
Tempat Penetapan : LAWORO
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

PEMBENTUKAN DAN PENUNJUKKAN TIM PENGGUNA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA (SIMAN) PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT

Kpt. 17 TAHUN 2025, 5 HLM

KEPUTUSAN SEKERTARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENUNJUKAN TIM PENGGUNA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA (SIMAN) PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT

ABSTRAK :

  • Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :
  1. bahwa pada Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat terdapat Barang Milik Negara yang harus ditatausahakan dan dikelola melalui Sistem Informasi Manajemen Aset Negara versi 2 (SIMAN v2) sehingga perlu menunjuk pengguna SIMAN v2 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat;  
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten tentang Pembentukan dan Penunjukan Tim Pengguna Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat;
  • Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia 118 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara dengan Menggunakan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara Negara
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 153/PMK.06/2021 Tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara
  4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 972);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 165/PMK.06/2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
  7. Peraturan Nomor Menteri Keuangan Republik Indonesia 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara
  8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76/PMK.06/2019
  9. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Nomor 198/HK.03.1-Kpt/04/KPU/X/2017 Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
  • Tim pengguna siman pada komisi pemilihan umum kabupaten muna barat terdiri dari Sekertaris KPU Kabupaten Muna Barat sebagai ketua tim, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Logistik sebagai koordinator, Staf Pelaksana pada Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik sebagai analis. Tugas tim pengguna adalah melakukan supervisi, melakukan koordinasi, dan melakukan analisis.
  • Catatan :
  1. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni tanggal 13 Juni 2025.
  2. Lampiran berjumlah 1 atu) Halaman

 

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps