Keputusan Sekretaris KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 26 TAHUN 2025 Tahun 2025
PEMBENTUKAN TIM PEMERIKSA DISIPLIN DAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT
Tipe : Keputusan Sekretaris KPU/KIP Daerah
Nomor Keputusan : 26 TAHUN 2025
Tahun Terbit : 2025
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Tanggal Penetapan : 07 Juli 2025
Tempat Penetapan : LAWORO
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

PEMBENTUKAN TIM PEMERIKSA DISIPLIN DAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT

Kpt. 26 TAHUN 2025, 6 HLM

KEPUTUSAN SEKERTARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMERIKSA DISIPLIN DAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT

ABSTRAK :

  • Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :
  1. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1371/SDM.03.6-SD/04/2022 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Disiplin PNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;
  2. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan penegakan Disiplin Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Disiplin dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat;
  • Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
  6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
  7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
  • Susunan Tim Pemeriksa Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Sekertariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat diketuai oleh Drs. Halisi selaku Sekertaris KPU Kabupaten Muna Barat, Kemudian didampingi oleh satu orang Sekertaris yang merupakan Kasubbag SDM, dan dibantu oleh lima orang anggota 
  • Catatan :
  1. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni tanggal 7 Juli 2025.
  2. Lampiran berjumlah 2 (dua) Halaman
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps