Keputusan Sekretaris KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 6 TAHUN 2026 Tahun 2026
PENETAPAN TIM REVIU INTERNAL LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PEMERINTAH KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN ANGGARAN 2025
Tipe : Keputusan Sekretaris KPU/KIP Daerah
Nomor Keputusan : 6 TAHUN 2026
Tahun Terbit : 2026
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Tanggal Penetapan : 06 Januari 2026
Tempat Penetapan : LAWORO
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

PENETAPAN TIM REVIU INTERNAL LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PEMERINTAH KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN ANGGARAN 2025

Kpt. 6 TAHUN 2026, 6 HLM

KEPUTUSAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TENTANG PENETAPAN TIM REVIU INTERNAL LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PEMERINTAH KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN ANGGARAN 2025

ABSTRAK :

  • Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :
  1. Ketentuan Teknis Reviu: Laporan kinerja harus direviu oleh auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau tim yang dibentuk khusus berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
  2. Tujuan Pembentukan: Perlu dibentuk Tim Reviu Internal Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) KPU Kabupaten Muna Barat Tahun 2025 untuk menjamin keandalan informasi kinerja.
  • Keputusan ini didasarkan pada beberapa peraturan dan Undang-Undang berikut :
      1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
      2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
      3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
      4. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
      5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
      6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota (beserta perubahannya).
      7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat KPU (beserta perubahannya).
      8. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 993 Tahun 2025 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Sekretariat KPU.

 

  • Daftar personel yang ditunjuk dalam tim tersebut :

Nama

Jabatan Dalam Tim

Jabatan Struktural/Fungsional

Drs. Halisi

Ketua

Sekretaris

Sumarto, S.E

Sekretaris

Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi

Nurjenang, S.Kom

Anggota

Ahli Pertama Pranata Komputer

Marto, SH

Anggota

Ahli Pertama Penata Kelola Pemilu

 

  • Catatan :
  1. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni tanggal 6 Januari 2026.
  2. Lampiran berjumlah 1 (satu) Halaman

 

 

 

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps